Ruang Lingkup

SAPA mendampingi Suku-Suku di Tanah Papua dalam beberapa bidang kerja utama demi menjaga keberlanjutan kehidupan Adat di tengah konteks modern.


Spirit-Led Conservation

  • Tahapan pertama ialah identifikasi, dokumentasi dan legalisasi hukum-hukum alam dan adat, untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dalam sistem hukum, politik dan administrasi pemerintahan modern di Tanah Papua.
  • Tahapan kedua ialah kelanjutan kegiatan dokumentasi di mana SAPA mengkoordinir konsultasi dan rapat-rapat di antara para tua-tua Adat, pemuda dan elemen sosial masyarakat suku setempat. 
  • Pada tahapan ketiga, hasil rapat-rapat didokumentasikan dan diformulasikan untuk diseminarkan kepada berbagai pihak, secara internal maupun kepada akademisi, praktisi hukum dan lingkungan hidup dan pemerintah setempat sampai ke pemerintah provinsi dan pusat. 
  • Lalu pada tahapan keempat, hasil dokumentasi dan formulasi dimaksud kemudian dipaparkan sebagai Rancangan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Kabupaten / Kota untuk disahkan sebagai hukum formal sebagai bentuk pengakuan untuk perlindungan hukum alam dan hukum adat setempat.

Pendampingan dan penguatan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat dan Yayasan Suku

  • SAPA mendampingi para pemimpin suku dan komunitas masyarakat adat sebagai mitra pembelajaran, dengan berbagi keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman untuk semakin mewujudkan kedaulatan dalam berinteraksi dengan sistem modern.

Sasaran & Hasil Kerja

Wilayah dan profil Suku dipetakan melalui pendekatan partisipatif

Berfokus pada batas-batas geografis, pengetahuan sosio-budaya, serta alur cerita dalam wilayahnya. Peta-peta ini dibuat oleh Masyarakat Adat yang bersangkutan, dibukukan secara kolaboratif oleh para ahli pemetaan, dan dipublikasikan untuk menjadi rujukan publik.

Dokumentasi hukum adat Suku sebagai landasan pengakuan dan perlindungan

Hukum-hukum Adat di Tanah Papua yang bersifat mengikat bagi Suku-Suku yang bersangkutan dengan pendekatan: Satu Suku, Satu Bahasa dan Satu Hukum Adat. SAPA mendukung masyarakat Adat dalam proses legalisasi bersama pemerintah daerah terkait. 

Badan Usaha Milik Masyarakat Adat sebagai penopang keberlanjutan kehidupan adat di era modern

Badan Usaha Milik Masyarakat Adat dan Yayasan Suku akan mendukung keberlanjutan kehidupan Adat dalam konteks modern.